Hukum  

LSM KAKI Desak Kapolda Metro Jaya Tindak Tegas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik oleh Notaris

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) melayangkan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., sebagai bentuk desakan agar segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik yang menyeret dua nama: Usman Pulumuduyo, S.H.I. dan notaris Winny Fatimah, S.H., M.Kn.

Kasus ini sebelumnya telah dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri pada 6 Maret 2025 melalui surat Nomor: B/S194/MIVRES.7.4/2025/Bareskrim, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dugaan kuat menyebutkan bahwa kedua terlapor memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pada 20 April 2024, di wilayah Jakarta Barat.

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, S.H., M.H

Sekretaris Jenderal LSM KAKI, Burhanuddin, S.H., menyatakan bahwa perkara ini bukan semata persoalan perdata, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum. “Ini ujian besar bagi Polda Metro Jaya. Jika kasus ini dibiarkan berlarut, maka publik akan menilai bahwa hukum tidak berjalan maksimal. Kepastian hukum jadi pertanyaan besar,” ujarnya dalam keterangan pers.

Ketua Umum LSM KAKI, Ganda Sirait, bahkan memperingatkan bahwa lambannya penanganan perkara bisa berdampak pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. “Pemalsuan dalam akta otentik bukan pelanggaran sepele. Ini kejahatan serius yang bisa melumpuhkan legitimasi notaris dan struktur hukum negara,” tegasnya. Ia menambahkan, “Kami mendesak Kapolda Metro agar memberi arahan kepada jajaran Ditreskrimum untuk segera memproses kasus ini secara terbuka dan profesional. Bila belum ada tanggapan dalam waktu dekat, kami akan turun aksi ke Mapolda Metro dan Mabes Polri.”

Surat resmi yang dikirimkan ke Kapolda Metro Jaya berisi permintaan agar penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. LSM KAKI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Negara ini tidak boleh tunduk pada pemalsuan dan manipulasi. Jika hukum tidak ditegakkan, maka demokrasi hanya akan menjadi panggung sandiwara,” pungkas Burhanuddin.

LSM KAKI juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya proses hukum demi menjaga marwah keadilan dan supremasi hukum di tanah air. (iwan)