Ekbis  

Lapas Narkotika Gunung Sindur, Oase di Tengah Krisis Overkapasitas Penjara Nasional

Kalapas Narkotika Gunung Sindur Bambang Wijanarko,,Foto:Ist

Bogor,,Topikonline.co.id— Di saat sebagian besar lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek, megap-megap akibat overkapasitas, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur justru tampil sebagai anomali yang mencolok. Dari kapasitas ideal 1.300 warga binaan pemasyarakatan (WBP), lapas ini hanya dihuni sekitar 1.057 narapidana. Relatif longgar, tertib, dan jauh dari potret krisis penjara nasional.

Kondisi ini bukan sekadar soal angka. Di tengah penjara-penjara lain yang sesak, rawan gesekan, dan minim ruang pembinaan, Gunung Sindur justru memiliki ruang gerak lebih luas untuk menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bambang Wijanarko A.Md.I.P., S.H., M.H., mengakui bahwa secara regulasi peluang untuk mengelola hunian secara lebih proporsional memang terbuka. Dengan jumlah penghuni yang masih di bawah kapasitas, pembinaan bisa dilakukan lebih terukur dan produktif.

“Kondisi yang tidak overkapasitas ini menjadi modal besar bagi kami untuk mendorong pemasyarakatan yang benar-benar produktif,” ujar Bambang.

Lapas Narkotika kelasllA Gunung Sindur

Produktif, Bukan Sekadar Menghukum

Hasilnya mulai terlihat. Dari program kerja yang dijalankan para WBP, Lapas Gunung Sindur mampu menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp15 juta per tahun—melampaui target yang ditetapkan.

Angkanya mungkin tak fantastis, tetapi pesan yang dibawa jelas: narapidana bukan semata beban negara. Dengan sistem yang tertata, mereka bisa diberdayakan dan menghasilkan.

Namun, di balik capaian itu, masih ada pekerjaan rumah besar. Gagasan pemasyarakatan produktif kerap tersandung pada minimnya instrumen operasional dan kebijakan ekonomi yang konkret. Ide ada, tetapi perangkat pendukung belum sepenuhnya hadir.

Kolaborasi Lintas Institusi, Secercah Harapan

Di tengah stagnasi kebijakan, secercah harapan muncul lewat kolaborasi lintas institusi. Kejaksaan, pihak lapas, dan pemerintah daerah mulai menginisiasi program kerja sosial bagi WBP. Bentuknya beragam, mulai dari pembersihan jalan dan fasilitas umum hingga pekerjaan lingkungan lainnya.

Program ini tak hanya mengurangi kejenuhan di balik tembok penjara, tetapi juga memberi dampak langsung bagi masyarakat. Bahkan, hasil kerja tersebut turut membantu perekonomian keluarga narapidana.

“Ini luar biasa. Yang tadinya dianggap beban, sekarang bisa produktif dan keluarganya ikut terbantu,” kata Bambang.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pendekatan pemasyarakatan berbasis kolaborasi mampu menghadirkan manfaat ganda—bagi negara dan masyarakat.

Pidana Kerja Sosial, Jalan Keluar Overkapasitas

Bambang juga menyoroti peluang besar dari KUHP baru yang membuka opsi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Skema ini dinilai bisa menjadi solusi konkret untuk memangkas kronisnya overkapasitas lapas.

“KUHP baru memungkinkan orang yang berhadapan dengan hukum tidak harus masuk lapas, tetapi menjalani hukuman kerja sosial di luar lapas,” ujarnya.

Pidana kerja sosial dilakukan di bawah pengawasan ketat di ruang publik, fasilitas umum, hingga tempat ibadah, dengan pengecualian bagi residivis. Penentuan penerapan tetap berada di tangan aparat penegak hukum, sementara Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas melakukan pembimbingan dan pengawasan.

Jika dijalankan konsisten, skema ini tak hanya meringankan beban lapas, tetapi juga mendorong pendekatan hukum yang lebih restoratif dan manusiawi.

Negara Tak Boleh Setengah Hati

Pengamat pemasyarakatan menilai Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur layak dijadikan model nasional. Di tengah darurat overkapasitas yang telah lama menjadi bom waktu, praktik pengelolaan yang tertib dan produktif di Gunung Sindur menunjukkan bahwa perubahan bukan hal mustahil.

Masalahnya bukan semata kekurangan ruang, melainkan keberanian mengambil kebijakan.

Gunung Sindur telah membuktikan bahwa lapas yang manusiawi, aman, dan produktif bukan utopia. Ia nyata—asal negara tak lagi bersikap setengah hati dalam membenahi sistem pemasyarakatan nasional.