Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengumpulkan seluruh jajaran penyidik reserse di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis, (11/5) siang. Di hadapan seluruh jajaran penyidik, Kapolda Metro mengingatkan mereka agar tak memakai pendekatan restorative justice untuk perkara korupsi dan narkoba.
Kapolda Karyoto menjelaskan, restorative justice hanya menjadi salah satu opsi untuk masyarakat menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke polisi.
“Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi yang tidak mengangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, penegakan hukum adalah upaya terakhir penanganan perkara. Jika penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restorative justice, maka harus ada semacam surat pernyataan dari kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Kapolda Karyoto menjelaskan, dirinya sengaja mengumpulkan para penyidik untuk meneruskan amanat Presiden dan Kapolri terkait penegakan hukum yang berkeadilan.
Amanat tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum harus profesional objektif, dan terpenting adanya kepastian hukum.
“Sebuah perkara kalau memang harus berhenti, harus kita beranikan berhenti dan segera terbitkan SP3. Jangan ditunda dan diulur-ulur. Sebaliknya, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” papar Kapolda Karyoto menegaskan. Bembo












