Semanggi – Mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Attalah Saputra (HAS) tewas dalam kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 malam, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian ini diduga melibatkan Akbp Eko Setio Budi Wahono.
Atas kasus tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kelalaiannya sendiri.
“Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” ujar Latif kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” katanya.
Versi polisi, kecelakaan terjadi saat cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” terang Latif.
Karena mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.
Pada saat yang sama, lanjut Latif, Akbp Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Eko disebut sudah tak bisa menghindar sehingga motor korban menabrak kendaraan Eko.
“Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” katanya.
Sementara itu penasihat hukum pihak keluarga Hasya, Gita Paulina menceritakan kronologi kasus kecelakaan yang merenggut nyawa kliennya.
Gita Paulina menyebutkan, kecelakaan terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam. “Kala itu, HAS hendak pergi ke tempat kosan temannya. Tiba-tiba sepeda motor di depan HAS melambatkan laju kendaraannya. Spontan, HAS mengerem mendadak sehingga motornya jatuh ke sisi kanan,” ujar Gita dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023) kemarin.
Setelah terjatuh, lanjut Gita, dari arah berlawanan sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas dan melindas Hasya.
Gita mengatakan terduga pelaku enggan membawa Hasya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Hingga nyawanya tidak tertolong setelah akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dimakamkan pada 7 Oktober 2022.
Gita menjelaskan orang tua Hasya kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum. Biaya yang dikeluarkan untuk visum hampir Rp3 juta.
Kendati demikian, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran tersebut. Hasil visumnya pun tidak diberikan kepada keluarga hingga hari ini, meskipun visum itu dilaksanakan atas permintaan keluarga.
Selanjutnya orang tua Hasya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dan mendapat informasi bahwa sudah ada laporan polisi yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Tetapi ayah Hasya, Adi tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri, yang kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
“Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Gita.
Kemudian tim Penasihat Hukum keluarga Hasya mengirimkan Surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/1). “Upaya ini dilakukan sebab pihak kuasa hukum menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Metro Jaksel,” jelas Gita.
Gita mengatakan tanpa informasi apapun, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, pada 16 Januari 2023.
“Surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena Tersangka-dalam hal ini disebut HAS-dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia,” pungkasnya. *ferry