Jakarta,Topikonline.co.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Polda Metro Jaya dengan tersangka berinisial F diwarnai insiden keributan saat agenda konfrontasi. Polisi bergerak cepat mengendalikan situasi hingga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan korban yang merupakan karyawan dari tersangka. Dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka F terhadap korban yang merupakan karyawannya,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta menghadirkan keterangan ahli, mulai dari forensik, psikologi klinis, hingga ahli TPKS. Pemeriksaan visum et repertum dan asesmen psikologis juga dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
Setelah rangkaian tersebut, penyidik menetapkan F sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Namun, yang bersangkutan sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan kemudian hadir didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan. Berkas perkara sempat dikirim ke jaksa, namun dikembalikan untuk dilengkapi (P-19), salah satunya melalui konfrontasi antara tersangka dan korban,” jelasnya.
Agenda konfrontasi tersebut digelar pada Kamis (26/3) di ruang pemeriksaan Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Kedua pihak hadir dengan pendamping masing-masing. Namun, suasana sempat memanas dan berujung cekcok.
“Situasi sempat berkembang menjadi keributan ringan, namun dapat segera dikendalikan oleh penyidik,” katanya.
Ketegangan tak berhenti di ruang pemeriksaan. Insiden lanjutan terjadi di ruang tunggu, ketika seorang pria berinisial R, yang merupakan rekan tersangka, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang.
Akibat kejadian tersebut, R mengalami luka memar di bagian leher akibat dicekik, serta luka di pundak dan tubuh lainnya.
Merespons cepat, tim Jatanras Polda Metro Jaya langsung bergerak dan mengamankan empat orang terduga pelaku. Di antaranya HT yang diduga melakukan pemukulan, penandukan, dan penamparan, serta AT yang diduga mendorong korban. Sementara pelaku lainnya masih didalami perannya.
Budi menegaskan, posisi hukum tersangka F berbeda dalam dua perkara yang kini berjalan. Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap R, F berstatus sebagai pihak korban. Namun dalam perkara utama dugaan TPKS, F tetap berstatus sebagai tersangka.
“Penanganan kedua perkara ini berjalan secara paralel dan profesional,” tegasnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum masih terus berjalan dan meminta publik untuk tidak berspekulasi berlebihan. Masyarakat juga diimbau agar tidak mengaitkan kasus ini dengan isu SARA maupun latar belakang tertentu yang tidak relevan.
“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat proses penegakan hukum. Biarkan penyidik dan jaksa bekerja secara objektif hingga perkara ini tuntas,” pungkasnya.












