Keterlaluan, Dua PNS Pemkot Tual Absen Kerja 46 Hari

Topikonline.co.id-Tual, Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Tual resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat akibat absen kerja terus menerus selama 46 hari.

Sanksi pemecatan disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tual, Drs. Ahmad Rahanyamtel, saat apel perdana yang berlangsung di pelataran Balai Kota Tual, Senin (6/1/2020) pagi.

Ahmad Rahanyamtel mengatakan, kedua PNS tersebut, atas nama Tamsir Singgi Tehuayo pada kantor Kecamatan Pulau-Pulau Kur Kota Tual dan Jules Bernadus Karmomyanan pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual. Keduanya diberhentikan sesuai Surat Keputusan Wali kota Tual Nomor 01 dan 02 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Tindakan ini, lanjut Ahmad, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Wali Kota Tual atas surat aduan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual Nomor 800/58/2019 tertanggal 09 Desember, perihal pelanggaran disiplin. Serta Surat Camat Pulau-Pulau Kur Kota Tual Nomor 800/138/2019 tertanggal 18 Desember 2019, perihal ASN yang lalai tugas.

Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat akibat meninggalkan tugas secara akumulasi dan secara terus menerus melebihi 46 hari kerja dan telah dipanggil beberapa kali (lebih dari dua kali), namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kedua ASN dinilai melanggar ketentuan pasal 3 ayat ( II ) dan perlu di jatuhkan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 9 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negri sipil,” ujar Ahmad.

Berdasarkan surat keputusan tersebut apabila tidak ada banding administratif maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal pegawai negeri sipil yang bersangkutan menerima keputusan tersebut.

“Selain itu, kedua oknum dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya, yakni dengan tindak hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. fry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *