Berita  

Kemenimipas Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Birokrasi Lebih Fleksibel dan Efisien

Jakarta,Topikonline.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai efektif sejak 1 April 2026, sebagai langkah konkret mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berbasis digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema Work From Home (WFH). Dalam aturan ini, ASN Kemenimipas menjalankan kombinasi pola kerja, yakni Work From Office (WFO) selama empat hari—Senin hingga Kamis—dan WFH setiap hari Jumat.

Namun, tidak semua pegawai dapat menikmati fleksibilitas ini. Kemenimipas menegaskan bahwa WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif. Sementara itu, pegawai yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan—termasuk fungsi operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan—tetap wajib bekerja dari kantor demi menjaga kelancaran pelayanan publik.

“Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh pegawai yang menjalankan tugas administratif dengan tetap memperhatikan beban kerja serta tidak mengganggu operasional satuan kerja,” demikian penegasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus, dalam surat edarannya.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalani WFH diwajibkan tetap disiplin dan terukur. Mereka harus melakukan presensi secara daring melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan lokasi kerja, serta memastikan kesiapan untuk dihubungi selama jam dinas berlangsung. Di sisi lain, pimpinan unit kerja memegang kendali pengawasan dengan memastikan target kinerja tetap tercapai dan komunikasi daring berjalan efektif.

Tak hanya mengatur pola kerja, kebijakan ini juga menyasar efisiensi penggunaan sumber daya. Kemenimipas membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas pun ditekan maksimal 50 persen, sementara rapat dan kegiatan didorong beralih ke platform digital.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, sekaligus menjadi bagian dari strategi besar reformasi birokrasi yang lebih modern dan berkelanjutan.

Kemenimipas menegaskan, fleksibilitas kerja bukan berarti pelonggaran disiplin. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap perubahan zaman, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Di saat yang sama, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penghematan energi dan pengelolaan lingkungan secara lebih bijak dalam jangka panjang.