TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi berskala besar. Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil melakukan penyitaan uang negara senilai Rp11,88 triliun dari perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, Selasa (17/6/2025).
Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan terhadap lima korporasi raksasa yang menjadi Terdakwa, yaitu:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mereka sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Merespons putusan tersebut, Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kini masih berproses.
Total Kerugian Negara Mencapai Rp11,88 Triliun
Mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian akademik dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian negara secara keseluruhan (meliputi kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian terhadap perekonomian nasional) mencapai:
PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar
PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
Menariknya, pada 23 dan 26 Mei 2025, seluruh perusahaan tersebut secara kolektif telah mengembalikan kerugian negara ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri. Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Kejaksaan melakukan penyitaan resmi atas dana yang telah dikembalikan tersebut.
Penyitaan ini menjadi bagian penting dari alat bukti dalam memori kasasi yang telah diajukan ke Mahkamah Agung, dengan harapan uang tersebut dapat dikompensasikan secara hukum untuk membayar kerugian negara secara sah.
Langkah Kejaksaan Agung ini diapresiasi berbagai kalangan sebagai terobosan hukum dalam menghadapi korupsi yang melibatkan korporasi besar di sektor strategis nasional. Penyitaan dana triliunan rupiah ini menjadi simbol ketegasan negara dalam menegakkan keadilan, serta ujian penting bagi sistem peradilan pidana dalam merespons kejahatan korupsi berskala besar.
Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya: tidak ada entitas yang kebal hukum, sekuat apa pun kekuatan ekonominya. Negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyat dan memastikan keadilan ditegakkan. (IWAN)