Topikonline.co.id, Tangerang Selatan – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali diterpa badai. Setelah sempat diguncang aksi demo besar-besaran, kini giliran kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kapolsek Pamulang bersama jajaran reskrimnya.
Kompol WA, Kapolsek Pamulang,dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari. Tak hanya dirinya, Kanit Reskrim AKP F dan sejumlah anggota Polsek Pamulang juga ikut digiring ke Propam untuk diperiksa terkait kasus yang menghebohkan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah informasi beredar bahwa seorang pelaku trading yang semestinya ditahan justru “diselamatkan” dengan jalan pintas: menyetor uang Rp2 miliar. Dari jumlah itu, Kapolsek disebut-sebut menerima Rp180 juta, sementara porsi terbesar mengalir ke Kanit Reskrim dan tim penyidik.
“Dari Kapolsek, Kanit, Panit opsnal hingga satu tim penyidik semua diperiksa paminal. Info yang berkembang, paling banyak diterima Kanit Reskrim,” ungkap sebuah sumber yang enggan disebut namanya.
Isu tersebut sontak menjadi buah bibir di Pamulang dan sekitarnya, memperberat langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang tengah menghadapi sorotan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan melalui Kasi Humas maupun Kapolres belum memberikan konfirmasi resmi terkait kasus yang menampar wajah kepolisian ini. (Iwan)












