Kapolri Listyo Sigit Terbitkan TR Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terbaru mengenai biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM. Berikut adalah daftar lengkapnya biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.

Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Isi surat tersebut memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar atau disingkat pungli.

Kemudian Kapolri Listyo Sigit pun menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut ini daftar biaya penerbitan SIM termasuk perpanjangan SIM:

Penerbitan SIM Baru

– SIM Baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum, yaitu Rp120 ribu.

– Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II, yaitu Rp100 ribu.

– Penerbitan SIM baru D dan D I, yaitu Rp50 ribu.

– Penerbitan SIM Baru Internasional, yaitu Rp250 ribu.

Penerbitan SIM Perpanjangan

– Penerbitan perpanjangan A, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum, yaitu Rp80 ribu.

– Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII, yaitu Rp75 ribu.

– Penerbitan perpanjangan SIM D dan D I , yaitu Rp30 ribu.

· Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, yaitu Rp225 ribu.

Arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatanjasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis telegram tersebut.

Tidak hanya itu saja, biaya pemeriksaan tersebut pun dipungut langsung oleh Dokter atau Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Lalu petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Nah, Jika ada yang tidak lulus ujian SIM, maka akan bisa mengulanginya pada hari yang sama. Itu juga merupakan keputusan dari arahan terbaru Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Arahan tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 pada 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Masih dalam isi telegram tersebut, melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri juga meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan contact center layanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Berikut kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC).

“Para Satpas diminta agar tidak melakukan pelanggaran. Apabila melanggar maka akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas dalam waktu tertentu,” tegas Kapolri Listyo Sigit dalam surat telegram. bembo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *