Kapolda Suwondo Perintahkan Jajaran Evalusasi Latihan Penggunaan Senjata

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan.

DIY – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Suwondo Nainggolan memerintahkan jajarannya melakukan evaluasi terhadap latihan penggunaan senjata pasca insiden Briptu MK, anggota Polsek Girisubo yang diduga lalai menggunakan senjata api (senpi) hingga menewaskan warga sipil.

Dikatakan, para bintara muda Polri sebenarnya sudah mendapatkan waktu berlatih dalam menggunakan senpi.

Mereka juga dibekali pengetahuan tentang beberapa jenis senjata, termasuk prosedur penggunaannya.

“Sebetulnya latihan (senjata) itu rutin. Kita lihat di jadwal ada latihan rutin, ada jadwal latihan perfungsi itu,” ucap Kapolda Suwondo, Jumat, (19/5) kemarin.

Dikatakannya juga, meski para bintara Polri telah menyelesaikan pendidikan kepolisian, mereka tetap mendapat waktu latihan penggunaan senjata.

“Jadi meskipun sudah tamat pendidikan, mereka tetap latihan, baik latihan yang di Polda maupun latihan di tempat mereka tinggal,” ujarnya.

Ditegaskan Kapolda Suwondo, perintah evaluasi yang dia keluarkan adalah mengenai titik-titik latihan yang perlu diberikan kepada para bintara.

“Artinya gini, kalau latihan pasti kami evaluasi dulu di mana titik latihannya, yang mana mau kita pilih untuk dilatihkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY membeberkan kronologi lengkap seorang pemuda bernama Aldi Aprianto, warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul yang terkena peluru tembak milik Briptu MK, anggota Polsek Girisubo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pada Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni, Girisubo, yang mana pada saat kejadian acara tersebut sudah hampir selesai. Tiba-tiba terjadi keributan di antara para penonton.

Tersangka Briptu MK lantas naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai keributan.

Pada saat itu, tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya dengan tujuan diamankan. Pasalnya, rekan yang membawa senjata itu masih junior daripada tersangka Briptu MK.

“Senjata tersebut lalu diberikan kepada tersangka,” kata Nuredy Irwansyah saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5) lalu.

Pada saat itu, rekan sesama anggota kepolisian memperingatkan tersangka bahwa posisi senjata dalam keadaan terisi amunisi.

“Tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut,” Nuredy menjelaskan.

Saat tersangka hendak melerai keributan, tersangka sedikit membungkuk untuk menegur salah satu penonton.

“Tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Nuredy.

Saat ini, saksi-saksi yang sudah diperiksa ada lima orang yang seluruhnya adalah anggota Polri.

Penyidik Polda DIY juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari warga sipil yang menyaksikan insiden itu.

Adapun korban meninggal dunia berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit menyebutkan, korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga.

Atas kelalaiannya ini, Briptu MK terancam dijerat Pasal 359 UU KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Sanksi kode etik juga sudah turut bersiap untuk menjeratnya. Bembo

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *