Kapolda Karyoto Klarifikasi Penanganan Kasus KDRT Istri Jadi Tersangka di Depok

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto di Polres Metro Depok.

Depok – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, turun tangan langsung mengklarifikasi opini tidak berimbang penanganan kasus istri korban KDRT malah dijadikan tersangka. Dikatakan Kapolda Karyoto, setelah dirinya mengecek langsung penanganan perkara ke Polres Metro Depok, baik istri maupun suami dalam perkara ini sebenarnya layak dilakukan penahanan.

“Opini tidak berimbang di masyarakat atas perkara ini akibat penanganan yang tidak terbuka. Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Yang suami layak dilakukan penahanan, istri juga layak dilakukan penahanan,” terang Kapolda Karyoto kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis, (25/5).

Dikatakannya, perkara ini sebenarnya adalah perkara saling lapor. Namun karena si suami yang dilaporkan si istri masih dalam proses pengobatan, penahanan terhadapnya ditangguhkan. Demikian juga si istri yang turut dilaporkan si suami pun ditangguhkan penahanannya.

“Makanya saya katakan, kemarin, coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu. Kelihatannya memang tidak berimbang. Tapi alasannya benar juga. Masih patut dan wajar terhadap apa yang ada diolah penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya saja, karena ada dua pihak yang saling melapor, akhirnya ini ditangguhkan dulu,” terang Jenderal dua bintang jebolan Batalyon Dhira Brata Akpol 1990.

Untuk diketahui dalam perkara ini, seorang wanita berinisial PB melaporkan suaminya karena kasus KDRT ke Polres Depok. Namun si suami juga balik melaporkan istrinya sehingga keduanya kini berstatus sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaporan lebih dulu dilakukan oleh PB. Dalam laporannya, PB mengaku mengalami kekerasan hingga matanya ditaburi bubuk cabai oleh si suami.

“Iya, kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri. Kemudian si suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polres Depok, Rabu, (24/5) kemarin.

Percekcokan itu akhirnya berujung  KDRT. Si istri yang disiram bubuk cabai melawan dengan cara meremas kemaluan suaminya.

“Si istri yang terus terdorong reflek melawan dengan meremas keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, si suami terpaksa memukul si istri. Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian,” papar Yogen di akhir penjelasannya. Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *