Kapolda Karyoto Buka Opsi Restorative Juctice Kasus KDRT di Depok

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto di Polres Metro Depok.

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto membuka opsi restorative justice pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau  KDRT di Depok. Pasangan suami istri yang sedang bertikai dan viral ini akan kembali dipertemukan ketika kondisi keduanya membaik.

“Kalau memungkinkan untuk restorative justice kami akan lakukan, karena semangat dalam Undang-Undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga,” kata Kapolda Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis, (25/5) kemarin.

Suami istri yang sedang berselisih ini makin banyak dibicarakan karena keduanya saling melapor. Kemudian mereka sama-sama menjadi tersangka, tetapi sang suami sempat ditahan, sedangkan istrinya justru ditahan.

Namun kini keduanya mendapat penangguhan penahanan dan sang suami diberikan waktu untuk berobat. Sedangkan sang istri diberi waktu dan ruang untuk menenangkan diri.

“Alasannya masih ya patut dan wajar terhadap apa-apa yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan,” kata Kapolda Karyoto.

Kapolda Karyoto juga sudah meminta penjelasan kepada penyidik Reserse Polres Metro Depok perihal penanganan kasus. Suami dan istri ini menjadi tersangka, namun penangguhan penanganan terhadap suami diberikan dengan alasan berobat.

Dia juga memastikan penanganan perkara masih sesuai prosedur. Walau akhirnya kasus KDRT ini diambil alih Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya.

“Kalau dalam kaidah KUHAP-nya masih sesuai prosedur. Hanya ada mungkin asumsi ya, asumsi yang dibangun oleh netizen karena gambar ini sudah di-upload di medsos,” kata Kapolda Karyoto.

Kapolda Karyoto memberikan atensi khusus pada kasus KDRT di Depok ini setelah mengundang banyak perhatian publik. Bahkan dia menuturkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md juga ikut memantau kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya akan menangani langsung perkara ini. Penyidik dari Polres Metro Depok juga akan membantu bila dibutuhkan.

“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel, maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujarnya. Bembo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.