Kakorlantas: Yang Boleh Menilang di Jalan Hanya Petugas Penyidik Bersertifikat

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlamtas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, sebagian pemasukan dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Korlantas Polri dipakai untuk menunjang operasional. Misalnya seperti menunjang operasional bidang penegakan hukum alias gakkum dalam bentuk denda tilang.

Data Korlantas Polri, kata Irjen Pol Firman, jelas menunjukkan bahwa sejak sistem ETLE pertama kali diterapkan di Indonesia pada Maret 2021 hingga tahun lalu, ada lebih dari empat juta pelanggaran yang berhasil ditindak dengan nilai denda tilang lebih dari Rp491 miliar.

“Selama ini masyarakat tahunya dana tilang itu masuk ke polisi. Kami mencoba melalui pemanfaatan dana tilang ini melalui Menteri Keuangan, kami fokuskan ke insentif dan penambahan alat-alat penegakan hukum lalu lintas,” tuturnya saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.

Insentif yang dimaksud, sambung Irjen Pol Firman, yakni diberikan kepada petugas yang sudah mau mengikuti pendidikan kejuruan dan memperoleh sertifikat untuk melakukan penindakan tilang di jalan raya.

“Sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Konsekuensi logisnya ya, nanti mendapat insentif. Jadi, tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” paparnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Firman juga mengakui ada beberapa anggota polisi yang ingin bertugas di jalan namun enggan mengikuti Dikjur untuk memperoleh sertifikat.

“Ada anggota kami yang malas ikut Dikjur, tidak kami kasih tilang. Biasanya, mereka cuma mau di jalan. Kami bilang, kalau harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang,” demikian Jenderal bintang dua pemilik zodiak Scorpio ini menegaskan. Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *