Jakarta, 28 Juni 2025 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa Lisa Rachmat sama-sama menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Lisa Rachmat. Lisa dinyatakan terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronal Tanur.
Meski dijatuhi hukuman berat, Lisa justru mendapatkan kembali sejumlah barang bukti berupa uang asing dan dokumen yang disita dari suaminya, adik kandungnya, serta dari dompet pribadinya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa uang-uang tersebut tak lagi memiliki keterkaitan dengan tindak pidana suap yang dilakukan Lisa.
“Uang yang disita tersebut sudah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ini, karena telah diserahkan kepada penerima, yakni hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, serta kepada Zarof Ricar untuk kepentingan perkara tingkat kasasi,” demikian salah satu kutipan amar putusan hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa barang bukti tersebut layak dikembalikan karena Lisa Rachmat merupakan pihak pemberi suap, bukan penerima, sehingga uang yang diduga digunakan untuk menyuap sudah berpindah tangan dan tidak lagi berada di penguasaan Lisa.
Namun demikian, Jaksa menyatakan tidak sependapat dengan keputusan tersebut dan langsung mengajukan banding. Jaksa menilai barang bukti berupa uang asing senilai sekitar Rp27 miliar yang disita dari orang-orang dekat Lisa Rachmat seharusnya dirampas untuk negara, bukan dikembalikan.
Kuasa hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin, membantah keras argumentasi Jaksa dan justru menilai langkah banding tersebut tidak berdasar hukum.
“Jaksa keliru besar. Barang bukti itu tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami. Lisa adalah pemberi suap, artinya uang itu sudah berpindah tangan kepada penerima. Jadi apa dasar hukumnya menyita uang yang bukan lagi hasil kejahatan?” ujar Andi.
Andi menegaskan, dalam amar putusannya hakim sudah menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada kaitan antara uang yang disita dari keluarga Lisa dan tindak pidana yang dibuktikan. Ia juga menyebut bahwa penyitaan barang tanpa hubungan dengan kejahatan melanggar prosedur hukum dan KUHAP.
Tidak hanya Jaksa, Lisa Rachmat melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas putusan 11 tahun penjara tersebut. Menurut Andi, vonis tersebut tidak mencerminkan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan hukum.
“Hakim seharusnya mempertimbangkan tiga asas penting itu. Dalam kasus ini, ketiganya justru diabaikan. Dari sisi asas kepastian hukum saja, perkara ini tidak ditangani sesuai prosedur. Tidak ada proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, apalagi bukti yang kuat,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa tidak satu pun saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan melihat, mendengar, atau mengalami langsung tindak pidana suap yang dituduhkan. Bahkan pengakuan Erintua Damanik—yang diduga menjadi titik awal kasus ini—tidak didukung oleh alat bukti lainnya.
Andi juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum dengan membandingkan hukuman Lisa dan Mariska, ibu dari Ronal Tanur.
“Mariska yang disebut menyuruh Lisa menyuap hakim hanya dihukum 3 tahun. Sementara Lisa yang hanya pelaksana, divonis 11 tahun. Di mana letak keadilannya?” ujar Andi.
Andi berharap agar majelis hakim di tingkat banding dapat lebih berani dan bijaksana mengambil keputusan berdasarkan hukum, bukan tekanan publik.
“Kami minta agar hakim banding tidak terpengaruh viralitas kasus ini atau tekanan eksternal. Putusan harus berdasarkan fakta dan hukum yang sah,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses banding kedua pihak masih menunggu penjadwalan resmi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Iwan)












