Senen – Jajaran Tiga Pilar Kelurahan Kramat menggelar Apel PSBB Ketat di halaman depan kantor kelurahan Kramat, kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2020).
Apel dalam rangka penerapan PSBB Ketat tersebut digelar merespon imbauan Gubernur DKI Jakarta dalam upaya mencegah tangkal penyebaran Covid-19.
Dalam apel tersebut Lurah Kramat dihadapan peserta apel memberikan imbauan terkait aturan baru PSBB Ketat.
Usai apel jajaran tiga pilar langsung menggelar operasi penertiban protokol di jalan Kramat Pulo Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui hari ini Senen (14/09) sesuai arahan Gubernur DKI diberlakukan kembali PSBB (Ketat). Adapun ketentuan tersebut dilakukan karena tingginya angka kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta.
Mengawal PSBB Ketat, Gubernur DKI Anies sebelumnya telah menandatangani Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 sebagai pengganti peraturan sebelumnya, Pergub 33/2020 tentang PSBB DKI Jakarta. fey












