Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memimpin kick off Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, (20/11).
Dalam sambutannya, Panglima TNI mengatakan, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang menjadi perhatian yang besar bagi seluruh bangsa Indonesia. Dan TNI sendiri akan tetap teguh pada komitmen untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada,” kata Panglima Yudo.
Lebih lanjut Panglima Yudo juga menjelaskan, Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024 dipastikan akan menjamin keamanan masyarakat/pribadi yang melapor. Tidak perlu ada kekhawatiran lagi untuk mengadu karena keamanan si pelapor sudah dijamin oleh negara.
“Tentunya sama seperti melaporkan adanya tindak pidana TNI, kan gak perlu disembunyikan. Karena dia melaporkan itu betul-betul ada kecurangan, atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Tentunya tim penyidik POM TNI akan memproses laporan tersebut. Jadi masyarakat tidak perlu takut. Justru dengan posko-posko ini kita tentunya akan melakukan proses hukum secara terbuka. Saya sampaikan lagi ke media, tidak ada yang ditutup tutupi dalam proses hukum prajurit TNI,” tegas Panglima Yudo.
Dirinya juga menjamin komitmen seluruh prajurit TNI untuk netral. Dan untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, Posko Pengaduan Netralitas TNI didirikan sebagai wadah kepercayaan.
“Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI,” katanya.
Panglima Yudo juga berharap TNI dan masyarakat bisa saling bekerja sama untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan damai. Apalagi masyarakat juga sudah bisa berpartisipasi memberikan pengawasan terhadap netralitas TNI.
“Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini,” jelasnya lagi.
Dikatakan Panglima Yudo juga, untuk mekanisme penyelesaian tindak pidana untuk laporan pengaduan oleh masyarakat, POM TNI atau posko nanti akan mencatat kemudian mendata, dan mengarahkan ke Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu tinggal menentukan tingkat pelanggaran ataupun tindak pidana ataupun pelanggaran disiplin atau pelanggaran biasa yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut.
“Tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum terpadu TNI. Nantinya POM, oditur atau Ankum, Pepera yang akan menentukan. POM TNI dan oditur akan melaksanakan penyidikan dan melaporkan kepada Otjen TNI. Apabila sifatnya pelanggaran akan dilaksanakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh Ankum. Apabila sifatnya tidak pidana nanti akan dilaksanakan sidang di Peradilan Militer,” kata Panglima Yudo menegaskan. Bembo