Chonburi, Topikonline.co.id – Delegasi Pemasyarakatan Indonesia menunjukkan peran aktif dalam forum regional 3rd ASEAN Regional Correctional Conference (ARCC) 2026 yang digelar di Amari Bangsaen, Chonburi, Thailand, pada 9–13 Maret 2026. Kehadiran Indonesia dalam forum tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat kerja sama regional sekaligus mendorong reformasi sistem pemasyarakatan di kawasan ASEAN.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lilik Sujandi. Ia didampingi Kepala Subdirektorat Strategi dan Transformasi Organisasi Ditjenpas Budi Ruswanto, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau Nasirudin, serta Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cirebon Kurniawan.
Pada hari pertama persidangan, delegasi Indonesia langsung mengambil peran dalam Special Plenary Session yang membahas analisis kurikulum pelatihan petugas pemasyarakatan. Dalam forum tersebut, Indonesia menekankan pentingnya standardisasi pelatihan petugas untuk menjawab tantangan pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang semakin kompleks di tingkat global.
Selain itu, delegasi Indonesia juga memaparkan materi bertajuk “Safe and Secure Custody” yang menyoroti upaya memperkuat sistem keamanan lembaga pemasyarakatan tanpa mengesampingkan pendekatan humanis terhadap warga binaan.
Paparan tersebut menekankan pentingnya penguatan kepatuhan internal, deteksi dini berbasis intelijen, serta sistem pengawasan yang profesional guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman sekaligus berorientasi pada pembinaan.
“Pertemuan di tingkat regional ini memberikan kesempatan yang sangat baik untuk saling berbagi pengetahuan dan praktik terbaik antarnegara. Kami berharap ke depan dapat terjalin pertukaran pelatihan petugas pemasyarakatan antarnegara ASEAN,” ujar Lilik Sujandi.
Dalam sesi yang sama, narasumber dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Dr. Nick Tobia, menekankan pentingnya evaluasi dan penyelarasan kurikulum pelatihan petugas pemasyarakatan di kawasan Asia Tenggara.
Menurutnya, meskipun setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, standar internasional tetap dapat menjadi rujukan bersama.
“Kerangka hukum di negara-negara Asia Tenggara memang berbeda. Namun standar internasional tetap dapat diterapkan bersama, salah satunya melalui penerapan Mandela Rules sebagai pedoman perlakuan terhadap narapidana,” jelasnya.
Partisipasi aktif Indonesia dalam ARCC 2026 diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai penggerak reformasi pemasyarakatan di kawasan ASEAN, sekaligus mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pembinaan serta kemandirian warga binaan.












