Aktual dan Terpercaya
Indeks
Metro  

Hartono Minta Kepolisian Untuk Segera Proses Laporannya Yang Mangkrak 9 Tahun di Ditreskrimsus

Jakarta – Pengacara Hartono Tanuwidjaja meminta Kepolisian Polda Metro Jaya, khususnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Unit II untuk kembali membuka dan menindaklanjuti penyidikan perkara pidana  pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor  Iming M. Tesalonika pada 23 Maret 2009.

Advokat PERADI, Hartono yang juga sebagai kuasa hukum pelapor atas nama Miko Suharianto,  selanjutnya mengatakan, kasus  pencemaran  nama baik yang ditujukan kepada kliennya telah berjalan selama 9 tahun tanpa ada suatu kepastian hukum.

Hartono mengungkapkan, inti dari laporan polisi  LP /1437/K/V/2009/SPK Unit II, pada 14 Mei  2009, dimana Iming yang juga berkerja atau berprofesi sebagi pengacara (advokat) telah melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, mengakses informasi elektronik  yang memiliki muatan yang melanggar perasaan dan kesopanan. “Namun kenyataannya kasus yang dilaporkan oleh Miko Suharianto melalui kuasa hukumnya Hernanto Barus, SH hingga kini masih mangkrak,” ujarnya dikantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Sehingga menurut Hartono, dengan apa yang dilakukan Iming. Pasal pidana yang dikenakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tahun 2008.

Karena itu Dia, menuturkan, dalam kurun satu tahun di mana, pihaknya telah melayangkan dua  surat permohonan lanjutan, yakni surat Ref. No. : 5.3/HTP/2017, bertanggal 03 Mei 2017 dan Surat Ref. No.: 12.3/HTP/217 bertanggal 12 Desember 2017 yang tujuan surat itu untuk menjadi perhatian polisi memproses penyidikan perkara tersebut. Untuk itu, Hartono berharap penyidik krimsus unit yang terkait menangani kasus ini, segera membuka dan memanggil saudara Iming untuk diproses perkara pidana terhadap kliennya. “Kami sudah dua kali melayangkan surat di tahun 2017 sebagai kelanjutan perkara yang mangkrak 9 tahun. Untuk itu segera Penyidik Krimsus memanggil Iming untuk diminta pertanggungjawabnya atas perkara pidananya,” jelas Hartono.

Apalagi tambah Hartono, Saudara Iming, selain dilaporkan dan berperkarakan oleh kliennya, dia juga berulangkali dilapor pidana dengan seseorang dan dengan perkara yang beda. Ada 8 Laporan Polisi (LP) dari 2007 sampai 2016. Namun Ironisnya, terang Hartono, tanpa pernah sekalipun dijerat oleh hukum.

Bahkan, yang menjadi ironis, Iming yang dilaporkan berulangkali justru berulah membuat laporan fitnah ke Kompolnas, dengan tembusan ke KSP, Jaksa Agung RI dan Komisi III DPR RI. Salah satu pernyataan yang dilaporkan Iming ke Kompolnas adalah bahwasanya Polda Metro Jaya telah banyak melakukan diskresi-dikresi yang telah dikonversi menjadi uang yang berlanjut dalam penerbitan SKP2/SP3. Selain itu Polisi (penyidik ) sering mempersulit proses penegakan hukum yang efektif, akuntabel dan transparan.

Berkaitan dengan perkara pidana yang dilaporkan  dan tambahan lagi laporan Iming ke Kompolnas   yang bahkan mengandung mencemar nama baik   kinerja institusi atau lembaga Kepolisian,    menurut Hartono, seharusnya menjadi perhatian  serius oleh Polisi untuk ditangani segera. Pasalnya, jika tidak dan didiamkan berlama-lama atau bahkan tidak ada kelanjutan dari laporan pidananya bisa timbul kecurigaan bahwa yang bersangkutan kebal hukum. “Sampai hari ini, tak satu pun perkara pidana  yang dapat menjerat perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu ketika dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. Argo Yuwono berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami akan segera melacaknya,” ucapnya melalui layanan Whatsapp kepada TOPIK, Jumat (23/2/2018). (ferry)

Tinggalkan Balasan