Hari Lansia Nasional 2026, Ditjenpas Beri Remisi Kemanusiaan untuk 560 Narapidana Usia di Atas 70 Tahun

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi,foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id— Bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada 560 narapidana berusia di atas 70 tahun, Jumat (29/5/2026).

Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian kemanusiaan negara terhadap warga binaan lanjut usia (lansia) yang dinilai memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Para penerima remisi merupakan narapidana lansia yang menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana lanjut usia sejalan dengan paradigma pemidanaan yang lebih manusiawi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk tetap menghadirkan sisi kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan, terutama bagi warga binaan yang telah memasuki usia rentan.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” ujar Mashudi.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan masa pidana.

Rinciannya, sebanyak 85 narapidana menerima remisi satu bulan, 108 orang menerima remisi dua bulan, 170 orang menerima remisi tiga bulan, 96 orang menerima remisi empat bulan, 79 orang menerima remisi lima bulan, dan 22 orang menerima remisi enam bulan.

Data Ditjenpas mencatat, penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan 73 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 39 orang.

Selain menjadi bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan lansia, kebijakan tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Ditjenpas memperkirakan penghematan biaya makan narapidana pasca pemberian remisi mencapai Rp1.183.860.000.

Di tengah berbagai tantangan persoalan lembaga pemasyarakatan, mulai dari overkapasitas hingga tingginya beban pembinaan, kebijakan remisi lansia dinilai menjadi langkah konkret negara dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang tidak semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan dan pemulihan sosial.

Mashudi berharap pengurangan masa pidana tersebut dapat memberikan manfaat bagi para narapidana lanjut usia beserta keluarganya dalam menjalani sisa masa pembinaan.

“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” pungkasnya.