Ditjenpas Susun Pedoman Ketahanan Pangan, Lapas dan Rutan Didorong Lebih Produktif

Suasana Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada tanggal 27–29 Oktober 2026 menyusun pedoman ketahanan pangan,Foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyusun pedoman ketahanan pangan bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 27–29 Oktober 2026. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan lahan yang belum produktif sekaligus memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa program pertanian, perikanan, dan peternakan di Lapas dan Rutan merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda swasembada pangan nasional, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kita ingin mengubah potensi menjadi produktivitas, dan produktivitas menjadi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Mashudi.

Menurutnya, ketahanan pangan tidak sekadar mengejar hasil produksi, tetapi juga menjadi sarana membekali warga binaan dengan keterampilan dan pengalaman kerja sebagai modal kembali ke masyarakat.

Mashudi menekankan tiga pilar penyusunan pedoman, yakni pemberdayaan warga binaan, pengelolaan lahan dan sarana prasarana secara berkelanjutan, serta penguatan sinergi lintas sektor.

“Berdiskusilah secara kritis, sampaikan persoalan nyata di lapangan, dan rumuskan rekomendasi yang dapat diterapkan,” pesannya kepada peserta FGD.

Dengan melibatkan narasumber dari kementerian terkait di bidang tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perikanan, Ditjenpas berharap pedoman yang dihasilkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan setiap UPT Pemasyarakatan.

Pedoman ini diharapkan menjadi acuan pelaksanaan program ketahanan pangan yang terukur dan berkelanjutan, sekaligus mendorong Lapas dan Rutan menjadi ruang pembinaan yang produktif serta membekali warga binaan dengan keterampilan untuk hidup mandiri.