Hukum  

Gubernur Malut Tersandung Isu Rangkap Jabatan: Aktivis Lingkungan Soroti Konflik Kepentingan di Bisnis Tambang

TOPIKONLINE.CO.ID-JAKARTA – Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda tengah menjadi sorotan tajam setelah aktivis lingkungan menemukan dirinya masih menduduki posisi strategis di lima perusahaan tambang yang beroperasi di Malut. Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 12 ayat 2 yang secara tegas melarang pejabat publik mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“UU Administrasi Pemerintahan sudah jelas melarang pejabat publik bertindak dalam situasi yang berindikasi konflik kepentingan,” jelas Melky dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

Melky juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat 1 huruf c, yang secara spesifik menegaskan bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD.

“Rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur perusahaan tambang adalah praktik yang dilarang. Ada sanksi administratif hingga pemberhentian sementara sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Melky mengingatkan bahwa larangan serupa juga tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, yang menekankan bahwa pejabat publik tidak boleh memiliki kepentingan pribadi yang mempengaruhi kebijakan.

“Jika terjadi, maka masuk kategori pelanggaran etika dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Menurut JATAM, posisi Sherly sebagai gubernur sekaligus aktor utama dalam bisnis pertambangan membuka celah penyalahgunaan kewenangan, manipulasi kebijakan, hingga ketimpangan ekonomi yang semakin lebar.

Sebelumnya, JATAM merilis temuan bahwa Sherly masih terlibat aktif dalam lima perusahaan tambang di bawah PT Bela Group, yaitu PT Karya Wijaya dan PT Bela Kencana (tambang nikel), PT Bela Sarana Permai (tambang pasir), serta dua perusahaan tambang emas: PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia.

“Sherly tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang 25,5 persen saham di PT Bela Group, perusahaan induk yang menaungi gurita bisnis keluarganya,” kata Melky.

Sorotan publik kini tertuju pada langkah pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan rangkap jabatan tersebut ditangani sesuai aturan yang berlaku. (Iwan)