Jakarta,Topikonline.co.id – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial, memicu kecaman sekaligus desakan penegakan hukum tegas.
Merespons cepat viralnya peristiwa tersebut, aparat bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dalam pemaparan kasus, turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris, menandakan kuatnya sinergi lintas lembaga dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan mengedepankan perlindungan korban. Ia juga mengingatkan pentingnya etika pemberitaan dalam kasus sensitif.
“Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Kami mengimbau rekan-rekan media untuk menjaga ruang privasi korban agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik bagi korban maupun keluarganya,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).
Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39) saat menggunakan jasa transportasi online.
Menurut Rita, aksi pelaku bermula dari percakapan tidak pantas yang kemudian meningkat menjadi tindakan fisik. Pelaku diduga memegang dan meremas paha korban, lalu secara agresif berpindah ke kursi belakang dan berupaya menindih korban dengan kekerasan.
“Ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal ke kekerasan fisik. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian sebagai bukti penting dalam proses hukum,” jelas Rita.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya juga mengungkap tersangka positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan transportasi umum serta tidak ragu melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa ruang publik, termasuk layanan transportasi, belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan menyeluruh terhadap korban menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan seksual di masyarakat.












