Metro  

Forkopimko Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Depok

Depok – Komandan Kodim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan ikut serta menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti, di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Grant Depok City (GDC) Komplek Perkantoran, Jln. Boulevard Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Rabu (06/07/2022).

Forkopimko Depok juga turut serta menyaksikan dan memusnahkan barang bukti Wakapolres Metro Depok AKBP Hari Setyo Budi, Ketua DPRD Kota Depok, Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, BNK Kota Depok, Pengadilan Negeri Kota Depok, dan MUI Kota Depok.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis bersama-sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita, dengan cara membakar di dalam tong yang sudah disediakan dengan menggunakan obor sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis Ganja/Sabu di blender.

Kajari Kota Depok, Mia Banulita mengungkapkan, pemusnahan barang bukti berasal dari 155 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchraht) sebagaimana tupoksi Kejaksaan sebagai eksekutor,” tegasnya.

Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja, sebanyak 30 perkara dengan berat netto 6,832,2221 (Enam kilo delapan ratus tiga puluh dua koma dua ribu dua ratus dua puluh satu gram). Narkotika jenis Sabu, sebanyak 97 perkara dengan barang bukti seberat netto 6,680,3457 (Enam kilo enam ratus delapan puluh koma tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh gram). Obat-obatan (Tramadol dan Ekstacy), sebanyak 2 perkara dengan barang bukti : Trhihexphenidyl (9 Tablet) dan LSD 2 blot.

Sedangkan barang bukti berupa Senjata Tajam berasal dari 22 perkara, yaitu sembilan buah celurit, dua buah golok, lima buah pisau, satu buah parang, satu buah arit, satu pedang, dua buah samurai dan 1 buah kujang.

Ada pula empat perkara uang palsu, dengan barang bukti, pecahan Rp.100.000 sebanyak 1170 lembar = 117.000.000, pecahan Rp.50.000,00,- sebanyak 799 lembar = 39.950.000, pecahan Rp.20.000 sebanyak 95 lembar = 1.900.000, pecahan Rp.10.000 sebanyak 81 lembar = 810.000, pecahan Rp.5.000 sebanyak 22 lembar = 110.000, serta 83 unit handphone dari berbagai merk. *ferry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *