Topikonline.co.id-Jakarta — Musisi senior Fariz Rustam Munaf, yang dikenal luas dengan nama Fariz RM, kembali menjalani sidang atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis (10/7/2025). Dalam sidang tersebut, Fariz hadir bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang secara tegas menyampaikan keberatannya atas pasal yang dikenakan terhadap kliennya.
Menurut Deolipa, penetapan status Fariz sebagai pengedar sangat tidak tepat, mengingat barang bukti yang ditemukan hanya sebesar 0,89 gram. Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak proporsional untuk dijadikan dasar tuduhan peredaran narkoba.
“Kalau barang buktinya hanya 0,89 gram, itu jelas tidak logis untuk disebut sebagai pengedar. Biasanya, kalau mengedarkan itu minimal 10 gram, 20 gram, bahkan sampai puluhan gram. Tapi ini kan jumlahnya kecil, sangat kecil,” ujar Deolipa kepada wartawan.
Lebih lanjut, Deolipa menyoroti proses hukum yang ia nilai tergesa-gesa dan tidak memperhatikan kondisi psikologis serta riwayat rehabilitasi Fariz. Ia mengingatkan bahwa kliennya adalah pengguna yang sedang berjuang sembuh dan seharusnya berhak mendapatkan perlakuan rehabilitatif, bukan hukuman pidana.
“Ada kekeliruan dalam penanganan. Fariz ini sejatinya pengguna yang sedang berjuang sembuh. Kalau memang pengguna, ya seharusnya di-rehab, bukan dipenjara,” tambahnya.
Deolipa mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten dengan semangat rehabilitasi yang tertuang dalam UU tersebut.
“Dasarnya jelas, ada aturan hukum. Kepala BNN pun pernah menyatakan bahwa pengguna harus direhabilitasi. Tapi dalam praktiknya, sering kali pasal-pasal yang dikenakan tidak mencerminkan semangat itu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar penegak hukum dalam membedakan pengguna dan pengedar. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum masih kerap menerapkan pasal peredaran narkotika secara serampangan tanpa melihat substansi kasus.
“Kadang-kadang, orang sudah rehab pun masih bisa ditangkap lagi karena dianggap belum selesai. Padahal kecanduan itu penyakit. Harus dilihat dari sisi positif, bahwa mereka ingin sembuh,” ujar Deolipa.
Fariz RM sendiri bukan kali pertama terseret kasus narkoba. Ia sebelumnya sempat berurusan dengan hukum pada tahun 2015 dan 2022 atas kasus serupa. Dalam kasus terbaru ini, ia ditangkap dengan barang bukti yang diduga sabu seberat kurang dari 1 gram. Saat ini, Fariz masih menjalani masa tahanan di rumah tahanan sementara sambil menanti proses persidangan lebih lanjut.
Kuasa hukum berharap agar majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Fariz sebagai pengguna yang tengah berjuang melawan kecanduan, bukan sebagai pelaku kriminal berat. Permohonan rehabilitasi, baik medis maupun sosial, telah diajukan sebagai bagian dari pembelaan dalam proses peradilan ini.(IWAN)












