Empat tahun buron direktur Kilau Mas Perkasa (KMP), Maman Suherman akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
Maman merupakan DPO kasus penyalahgunaan arel lahan kawasan hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang Sambas tanpa izin. Areal hutan seluas 1.000 hektare itu digunakan menanam kelapa sawit yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kajati Kalbar Masyhudi mengatakan, Maman ditangkap tanpa perlawanan pada Hari Senin Malam tanggal 27 September 2021 sekitar pukul 22.15 WIB di Perumahan Pondok Indah, Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
“Pelaku ini buron selama empat tahun pascaputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara 3 tahun dan denda 750 juta rupiah,” kata Masyhudi, Dalam Press Release yang digelar pada Kamis (30 September 2021), Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH didampingi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Dr. Rasio Ridho Sani.
Pelaku melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan dengan cara melaksanakan aktivitas perkebunan diluar izin. Mengacu pada pasal 27 Undang-Undang RI No 5 Tahun tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa di dalam kawasan Taman Wisata Alam tidak dapat digunakan untuk aktivitas apapun.
“Namun pelaku mengunakan kawasan ini untuk aktivitas perkebunan. Pelaku menebang pohon dan melakukan pembakaran. Akibatnya, areal hutan rusak,”kata dia.
Saat ini, terpidana akan dieksekusi ke Lapas Kelasa II Pontianak untuk menjalani hukuman. Sementara, areal hutan lindung seluas 1000 hektare itu diserahkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Masyhudi berharap, upaya pemulihan terhadap kawasan tersebut dapat dilakukan. Dia juga kembali menegaskan tak ada tempat yang aman bagi para buronan.
“Segeralah menyerahkan diri. Ini hanya soal waktu saja. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap.
Penulis: Iwan Purnama












