Edi Gunawan, Pelaku TPPU Puluhan Miliar Rupiah Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Metro

Ilustrasi.

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka sekaligus menahan Edi Gunawan, terduga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah.

Penetapan status tersangka dan penahanan Edi Gunawan didasarkan pada proses penyidikan atas laporan korban dengan LP/B/2394/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1425/VI/2023/Ditreskrimum, Aldrino sebagai Kuasa Hukum korban mengatakan, tersangka diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, serta menyamarkan uang dari hasil tindak pidananya melalui pembelian sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya miliaran rupiah oleh tersangka Edi Gunawan,” kata Aldrino, Minggu, (6/8) kemarin.

“Selain itu, diduga uang milik klien kami tersebut juga telah dilakukan pencucian uang oleh tersangka, sebagaimana disangkakan penyidik,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Aldrino juga mengapresiasi langkah hukum penetapan status tersangka terhadap Edi Gunawan. Langkah ini, menurutnya, adalah bukti tindakan kepolisian yang presisi, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Soalnya, jelas Aldrino, selama proses penyidikan tersangka Edi Gunawan tidak menunjukkan sikap kooperatif. Hal ini ditunjukkan dengan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, lanjutnya, dia juga menyesalkan sikap tersangka yang kerap menyampaikan keterangan berbelit dan berubah-rubah setiap waktu. Padahal ruang mediasi telah dibuka oleh kliennya sebagai upaya agar tersangka mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Bertahun-tahun klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya oleh tersangka. Kami punya bukti-bukti tersebut. Yang membuat kami sangat kecewa, tersangka selalu berbelit-belit,” ujarnya.

Aldrino berharap tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Terlebih perbuatan tersangka dilakukan berulang pada satu waktu yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *