DPO Narkoba “The Doctor” Dibekuk di Malaysia, Jaringan Lintas Negara Terbongkar

Jakarta,Topikonline co.id – Pelarian buronan kasus narkotika berinisial AFT akhirnya terhenti. Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri menangkap pria yang dikenal dengan julukan “The Doctor” itu di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat, setelah sempat lolos dari pengejaran di Kuala Lumpur.

Penangkapan AFT menjadi bukti konkret efektivitas kerja sama internasional antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. AFT diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang kabur ke Malaysia usai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif yang telah dilakukan sejak awal Maret 2026.

“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami melakukan pemantauan dan operasi pencarian hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.

AFT bukan pemain kecil. Dalam pengembangan kasus, ia disebut sebagai distributor utama dalam jaringan narkotika lintas negara yang sebelumnya juga menjerat tersangka lain, termasuk E alias Koko E. Perannya krusial: memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia dengan skema distribusi yang rapi dan sulit dilacak.

Modus operandi yang digunakan terbilang variatif dan licin. Selain menyelundupkan sabu, AFT juga diduga mengedarkan cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek. Jalur distribusi pun berlapis—darat, laut, hingga pengiriman kargo—bahkan dengan cara menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas menyerupai kado.

Penangkapan ini sekaligus membuka tabir jaringan yang lebih luas dan terorganisir, mempertegas bahwa sindikat narkotika kini semakin adaptif dalam mengelabui aparat.

Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah disiapkan. Ia dijadwalkan diterbangkan dari Penang pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat untuk selanjutnya menjalani proses hukum di Tanah Air.

“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” kata Untung.

Atas perbuatannya, AFT dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1). Ia terancam hukuman berat atas keterlibatannya dalam peredaran dan jaringan sindikat narkotika internasional.