DKI Masuk PPKM Level 3, Ditlantas Polda Metro Berlakukan Gage di 3 Ruas Jalan

Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil genap pada 3 ruas jalan, seiring dengan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kawasan yang diberlakukan gage yaitu di Jln. Jend. Sudirman, Jln. MH Thamrin dan JIn. HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sampai simpang JIn Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai tanggal 30 Agustus 2021 kita akan memberlakukan ganjil genap pada tiga kawasan tersebut, sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB,” ujarnya.

Menurut Sambodo, tiga kawasan ini adalah kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 ini juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal dengan sistem WFH-WFO sampai dengan 50 persen.

“Ini merupakan hasil rapat tadi dengan stakeholder terkait yaitu, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP DKI Jakarta dan Kadishub DKI. Nanti tanggal 30 kita akan evaluasi kembali evektifitasnya,” katanya.

Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan, lanjut Sambodo, juga sama yaitu, sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah.

“Untuk semua jenis kendaraan plat hitam ini kecuali yang dikecualikan, korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin. Maka akan tetap diberlakukan ganjil-genap,” pungkasnya. fer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.