Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil artis Wulan Guritno. Pemanggilan terkait dugaan dirinya melakukan tindakan promosi situs judi online. Pemanggilan ini terkait dengan beredarnya video Wulan Guritno yang mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2020. Laman situs judi yang dipromosikan Wulan Guritno pun masih aktif hingga saat ini.
“Artinya, kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan. Kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” kata Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (30/8) kemarin.
Selain Wulan Guritno, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sudah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan judi online. Mereka semua akan dipanggil secara bertahap untuk dimintai klarifikasi.
“Kemarin ada beberapa nama yang viral. Tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tegasnya.
Lebih lanjut Brigjen Pol Adi Vivid juga mengimbau kepada artis hingga influencer agar jangan coba berulah macam-macam untuk mempromosikan judi online. Sebab, hal tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.
“Setop mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” serunya.
“Terkait masalah influencer juga bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” tegasnya lagi menyambung pernyataan. Bembo