JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Saat penggerebekan polisi menangkap 2 tersangka berinisial ESL alias Imron (37) dan RM (47).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan, pada Jumat 2 Mei 2025 malam. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.
“Informasi dari warga ini langsung kami tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi,” ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mencurigai seorang pria bernama ESL yang tengah berjaga di lokasi sambil mengawasi lima koper dan dua dus besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang-barang tersebut ternyata berisi ganja kering dalam jumlah besar.
Tak berselang lama, sekitar satu jam kemudian, seorang pria lain, RM datang ke tempat tersebut dengan maksud mengambil paket ganja tersebut.
Polisi yang sudah bersiaga langsung meringkus kedua pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, ESL mengaku bahwa ia hanya diminta oleh adiknya, yang berinisial T, untuk menjaga paket ganja itu sementara waktu, hingga pembeli datang,” kata Ade.
Sementara itu, tersangka RM mengaku dirinya mendapat perintah dari seseorang bernama U untuk mengambil ganja yang sudah disiapkan.
Polisi kini memburu 2 DPO nama tersebut, yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan. (Amin)












