Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus perjudian dari 60 orang yang diamankan di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 16 orang lainnya dibebaskan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari 60 orang yang diamankan, sebanyak 44 orang dijadikan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat, (16/6).
Hengki mengatakan, dari 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya berperan sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian. Mereka adalah F alias A selaku bos penyelenggara dan SS alias S sebagai koordinator penyelenggara.
Selanjutnya lima orang tersangka lagi bertugas sebagai keamanan. Kemudian lima orang bertugas pada permainan judi paikyu, tiga orang bertugas pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 orang pemain judi tasiau.
“F menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut,” Kombes Pol Hengki Haryadi berujar.
Tak itu saja, lanjutnya, F melalui karyawannya juga memungut uang dari para pemain judi paikyu dan tasiau pada setiap putaran permainan. Uang itu dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian.
“Barang bukti yang kita sita adalah papan perjudian paikyu, set domino paikyu, kotak dan uang sebanyak Rp35 juta, lapak permainan tasiau, dan set dadu,” jelas perwira melati tiga jebolan Batalyon Wira Satya Akpol 1996 ini menegaskan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Bembo












