Metro  

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Periksa Nikita Mirzani Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) 38 tahun dan asistennya IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Nikita tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan.

Mereka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam penyelidikan, 13 saksi telah diperiksa, termasuk lima saksi ahli. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan dokumen surat, bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, dokumen Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan.

Kasus ini terus bergulir, dan penyidik masih mendalami lebih lanjut aliran dana serta keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

“Benar, saudari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya, pada Kamis (20/2/2025).

Dia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Amin)