Ditreskrimsus Polda Metro Berhasil Ungkap Penjualan Data Nasabah Bank via Darkweb

Konferensi pers penjualan data nasabah bank melalui dark web yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (14/8) siang.

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus  penjualan data nasabah bank via darkweb. Data nasabah bank tersebut dijual oleh tersangka seorang pria berinisial MRGP (28) asal Jakarta Selatan lewat forum Breachforums.is.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada para awak media mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu bank swasta nasional. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya, dari LP yang telah dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, saya perintahkan kepada tim lidik gabungan segera melakukan rangkaian upaya penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor,” terang Kombes Pol Ade Safri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (14/8).

Sejumlah data nasabah bank tersebut, lanjutnya, dijual di darkweb Breachforums.is.

Sementara yang menjual data nasabah tersebut adalah seorang user pemilik akun bernama ‘Pentagram’.

“Pada sekira bulan Juli 2023 itu ditemukan postingan di Breachforums.is Itu adalah darkweb. Di mana dalam postingan yang diunggah di Breachforums.is terdapat postingan yang menjualbelikan data kartu kredit nasabah bank,” papar perwira jebolan Batalyon Wira Satya Akpol 1996.

Berangkat dari temuan itu, sambung  pemilik zodiak Capricorn, pihaknya lalu melakukan profiling terhadap pengguna akun tersebut. Dari hasil penyelidikan, tersangka akhirnya bisa ditangkap di rumahnya, Jl Tebet Barat Dalam II-B Nomor 26, Tebet, Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah pada tanggal 8 Agustus 2023 pukul 16.10 WIB, tersangka atas inisial MRGP berhasil dilakukan penangkapan oleh tim sidik gabungan dari Siber Krimsus Polda Metro Jaya di rumahnya yang beralamat di Jalan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan,” Kombes Pol Ade Safri berujar.

Saat ditangkap, dari tangan tersangka juga turut disita sebagai barang bukti 1 unit iPhone 11, 1 unit iPhone XR warna biru, 1 unit CPU, dan 2 set layar monitor.

Tersangka MRGP dijerat pihak penyidik dengan Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun. Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *