Metro  

Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Dua Tersangka Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

Ditreskrimsus Polda Metro menggelar konferensi pers penangkapan dua tersangka penipuan jasa titip (jastip) menjual tiket konser Coldplay melalui media online.

Jakarta – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka penipuan jasa titip (jastip) menjual tiket konser Coldplay melalui media online. Kedua tersangka melakukan aksinya lewat akun @fintrove_id.

“Kedua tersangka itu pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (laki-laki) dan W (perempuan). Keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, (22/5) kemarin.

Dilanjutkannya, kedua tersangka memilih akun atau website tersebut karena jumlah followersnya yang banyak. Kemudian, dari akun itu, mereka membuka jasa open jastip war tiket Coldplay Music of The Sphere in Jakarta.

“Mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil. Mereka juga sengaja membuat komentar-komentar seolah jastip tersebut asli,” kata Auliansyah.

“Sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter untuk membeli tiket konser Coldplay,” sambungnya lagi.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Bembo

Tinggalkan Balasan