Jakarta – Usai mengamankan dua tersangka penipuan jasa titip (jastip) penjualan tiket konser Coldplay, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Langkah ini menjadi bentuk respond atas banyaknya laporan kasus serupa.
“Nanti kami koordinasi dengan Mabes Polri (terkait kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis ke awak media, Selasa, (23/5).
Dilanjutkannya, saat ini penyidik masih fokus mendalami laporan polisi (LP) yang ada di Polda Metro Jaya. Berdasarkan data, setidaknya ada 60 orang yang menjadi korban.
“LP yang ada di kami dulu. Kami belum tahu (laporan yang di Mabes pelaku sama atau tidak),” ucap perwira melati tiga jebolan Batalyon Tunggal Panaluan Akpol 1994 ini.
Seperti diketahui, tingginya animo masyarakat menonton konser grup band asal Inggris, Coldplay, itu ternyata dimanfaatkan oleh segelintir pelaku kriminal untuk melakukan penipuan.
Pasangan suami-istri ABF (22) dan W (24) yang diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah contohnya.
Salah satu korban dari aksi penipuan pasutri ini berinisial NAFP (25). Korban terpikat dengan postingan akun Twitter @findtrove_id yang memposting layanan jastip tiket konser Coldplay.
Apalagi akun tersebut punya pengikut lumayan banyak. Bahkan, ada postingan-postingan terkait keberhasilan pemilik akun dalam menjual tiket.
Korban yang tertarik diarahkan berkomunikasi via pesan WhatsApp. Selanjutnya korban diharuskan menyetorkan uang Rp50 ribu setelah penjualan tiket resmi dibuka. Dalihnya, itu sebagai bookslot.
Setelah itu, tersangka mengatakan kepada korban bahwa tiket konser Coldplay yang dipesan sudah ada. Kemudian korban diminta membayar tiket secara full.
Namun nyatanya, setelah korban melunasi tiket tak juga kunjung diberikan. Padahal, tersangka menjanjikan akan mengirimkan e-ticket dalam kurun waktu 1 jam setelah pembayaran. Bembo












