Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan regulasi pembatasan kendaraan sistem ganjil genap (gage) di ruas jalan di DKI Jakarta selama long weekend Idul Adha 2023. Regulasi ini ditiadakan selama lima hari sejak tanggal 28 Juni-2 Juli 2023.
“Pokoknya libur nasional. Memang tidak ada gage. Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ke awak media, Jumat, (23/6).
Dijelaskannya, berdasarkan regulasi yang ada, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan selama hari kerja Senin – Jumat. Dan itu tak berlaku selama weekend dan juga libur nasional.
“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (lima hari libur) kan libur nasional,” ujar perwira melati tiga jebolan Batalyon Patria Tama Akpol 1995 yang dinaungi zodiak Leo ini.
Seperti diketahui, Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Idul Adha selama dua hari sehingga terjadi masa libur panjang dari Rabu hingga Minggu. Pemerintah mengungkap pertimbangan-pertimbangan di balik keputusan tersebut.
Wamenaker Afriansyah Noor membeberkan sejumlah pertimbangan. Mulai dari karena libur sekolah nasional hingga peningkatan perekonomian sektor pariwisata.
“Pertimbangannya karena libur sekolah nasional dan dalam rangka peningkatan perekonomian UMKM dan pariwisata juga quality time with family,” kata Afriansyah kepada wartawan, Selasa, (20/6) lalu.
Keputusan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Menaker Ida Fauziyah.
Dalam SKB tiga menteri itu, tertulis libur Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Selanjutnya, ada dua hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, yakni pada Rabu, 28 Juni 2023, dan Jumat, 30 Juni 2023.
Jadi, total libur selama masa perayaan Idul Adha adalah lima hari. Long weekend pun bakal dinikmati warga, yakni Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Bembo












