Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tabrak lari pengendara mobil inisial OS yang melindas Moses saat mengendarai motornya di kawasan Cakung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tak lagi menangani kasus ini lantaran tidak memenuhi unsur Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk,” jelas Kombes Pol Latif Usman kepada awak media, Selasa, (20/6).
Sebaliknya, lanjut Kombes Pol Latif, kasus tersebut justru memenuhi unsur Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
“Masuk-nya ke Pasal 338. Makanya hari ini, kita limpahkan ke Reskrimum,” tandasnya. Bembo












