Dirjen Penataan Agraria Serahkan 750 Sertifikat Retribusi Tanah di Sumedang

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat hasil retribusi tanah ke para petani di Sumedang.

Sumedang – Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Muhammad Ikhsan membagikan 750 sertipikat hasil program redistribusi tanah di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (16/1).

Penyerahan diberikan langsung kepada petani penggarap dari Desa Mekar Rahayu dan Desa Kamal.

“Penyerahan sertifikat hasil retribusi tanah ini menjadi bukti nyata Pemprov Jabar dan Kanwil BPN Jabar mendukung penuh program Nawacita pemerintah Jokowi-JK yakni Reforma Agraria,” kata Ikhsan.

Dilanjutkannya lagi, kabupaten yang memiliki potensi dan aktif mendukung kegiatan ini juga dijamin akan mendapatkan alokasi lebih sesuai dengan kemampuan daerah.

Ditambahkannya lagi, meski saat ini Pemprov Jabar dan Kanwil BPN Jabar sudah memberikan sertifikat retribusi tanah ke masyarakat, hal tersebut tak mengartikan tugas sudah selesai.

Masyarakat penerima sertifikat tanah masih membutuhkan pendampingan agar mereka bisa merasakan manfaat nyata dari sertifikat tanah yang didapat.

“Pendampingan yang dimaksud itu adalah membuat program-program seperti pelatihan, bantuan bibit, pengaspalan jalan, bantuan pemasaran melalui penyediaan offtaker dan penyediaan modal” jelas Ikhsan.

“Selain itu, perlu juga merangkul perusahaan sebagai ‘bapak angkat’ bagi petani untuk membangun akses reform dalam bentuk kluster usaha sesuai dengan komoditi yang dikembangkan,” sambungnya lagi.

Di kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Sumedang, H. Doni Ahmad Munir mengatakan, pemberian sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah ini bisa mengurangi jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Sumedang.

“Melalui redistribusi tanah, petani penggarap yang dulunya tidak punya tanah kini dapat modal dari pemerintah untuk membuat usaha,” ujar Doni.

“Saya menaruh harapan besar terhadap program ini untuk membantu mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Sumedang,” ia menyambung.

Untuk diketahui, penyelesaian redistribusi tanah di Kabupaten Sumedang pada tahun 2018, berhasil memenuhi target 100 persen.

Dari target penyelesaian 2.300 sertifikat, pencapaian akhir yang juga diselesaikan sebanyak 2.300 sertifikat. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *