Dirjen Penataan Agraria: Reforma Agraria Milik Bangsa Indonesia

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, M IKhsan saat memberikan sambutan pada pembukaan Diklat Reforma Agraria dan Diklat Pengukuran Pemetaan di Gedung Pusdiklat Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Jawa Barat, Senin (26/11).

Cikeas – Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Agararia dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan Diklat Reforma Agraria dan Diklat Pengukuran Pemetaan di Gedung Pusdiklat Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Jawa Barat, Senin (26/11).

Kegiatan diklat ini diikuti 60 peserta yang bertugas di bidang Seksi Penataan Pertanahan pada kantor wilayah BPN provinsi dan kantor pertanahan kabupaten/kota. Penyelenggaraan diklat berlangsung selama 13 hari.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, M Ikhsan dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan mengatakan, meski reforma agraria sudah lama dikenal, penetapan atas program tersebut baru pemerintah pada 24 September 2018. Penetapan ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

“Reforma agraria menjadi program prioritas nasional yang harus dilaksanakan, terutama oleh Kementerian ATR/BPN,” ucap Ikhsan.

“Oleh sebab itu, melalui pelatihan dan pendidikan reforma agraria ini, para petugas pelaksana reforma agraria di Kementerian ATR/BPN sangat diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilannya untuk menyukseskan program tersebut di lapangan,” tambahnya lagi.

BACA JUGA:

Lebih lanjut Ikhsan juga mengingatkan seluruh peserta agar memahami reforma agraria adalah milik bangsa Indonesia. Bukan milik Kementerian ATR/BPN maupun instansi-instansi pemerintahan lainnya.

“Laksanakan reforma agraria sebaik mungkin hanya atas nama bangsa Indonesia. Reforma agraria sepenuhnya untuk bangsa Indonesia. Tidak ada atas nama yang lain,”  Ikhsan menegaskan. bem

Tinggalkan Balasan