Hukum  

Dinasti Kekuasaan Tumbang di Bekasi: Bupati dan Ayahnya Dicokok KPK dalam Skandal Suap Ijon Proyek.

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA – Praktik korupsi yang diduga melibatkan kekuasaan keluarga kembali terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayah kandungnya HM Kunang (HMK) yang menjabat Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025. Selain ADK dan HMK, KPK juga menetapkan SRJ, seorang pihak swasta, sebagai tersangka pemberi suap.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Skema Suap ‘Ijon Proyek’ Terbongkar

Asep mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan praktik suap “ijon proyek”, di mana proyek-proyek pemerintah diduga telah “dipesan” sejak awal dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara SRJ bertindak sebagai pemberi suap untuk mengamankan proyek-proyek strategis di Kabupaten Bekasi.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen fee proyek.

Langsung Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” tegas Asep.

Jeratan Pasal Berat Tipikor

Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku penerima suap dijerat dengan:

Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara SRJ sebagai pemberi suap dijerat dengan:

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

OTT Amankan 10 Orang, Pimpinan Daerah Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Bekasi yang mengamankan 10 orang. Setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang di Jakarta, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah, sekaligus sinyal tegas bahwa dinasti kekuasaan tak kebal hukum di hadapan KPK.