TOPIK ONLINE, JAKARTA – Musisi senior Fariz RM akhirnya menerima putusan hukum terbaru terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan tambahan pidana denda Rp800 juta subsider 2 bulan. Jadi kalau dihitung kumulatif, maksimal masa hukuman Fariz adalah 12 bulan,” ujar kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, usai persidangan.
Hakim mendasarkan putusan pada Pasal 127 UU Narkotika, yang menempatkan Fariz sebagai pengguna, bukan pengedar. “Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah pengguna yang pernah menjalani rehabilitasi, namun kembali terjerat narkoba. Hukuman dijatuhkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta statusnya sebagai seniman,” tegas hakim dalam amar putusan.
Berbeda dengan jaksa yang masih menyatakan pikir-pikir, Fariz RM melalui kuasa hukumnya menegaskan menerima putusan ini. “Beliau sudah puas, tidak ada upaya hukum banding dari pihak terdakwa,” kata Deolipa.
Lebih jauh, ia menyebut pihaknya segera mengajukan permohonan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas, mengingat Fariz sudah menjalani sekitar 7 bulan tahanan. Dengan masa vonis 10 bulan, syarat bebas bersyarat sudah terpenuhi.
“Kalau dihitung, 2/3 masa hukuman sudah dilalui. Tinggal proses administrasi dan persetujuan pihak terkait,” tambahnya.
Nama besar Fariz RM memang kerap dibayangi kasus serupa.
1990-an: Pertama kali tersangkut kasus narkoba.
2007: Kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
2015: Ditangkap dengan barang bukti ganja dan sabu, divonis rehabilitasi.
2025: Kembali terjerat hingga divonis 10 bulan penjara.
Meski berulang kali terlibat kasus narkoba, Fariz RM tetap konsisten berkarya. Lagu-lagu legendaris seperti Barcelona dan Sakura masih sering dikenang dan dinyanyikan lintas generasi.
Kuasa hukum memastikan kliennya sudah berkomitmen untuk berubah. “Sejak awal beliau menyatakan bertobat. Putusan ini menjadi pelajaran besar bagi beliau. Harapan kami, setelah bebas nanti, Fariz bisa kembali berkarya dan tidak lagi terjerumus narkoba,” ujar Deolipa.
Dengan vonis ringan dan peluang bebas bersyarat, publik berharap Fariz RM benar-benar menjadikan pengalaman pahit ini sebagai titik balik. Sebagai ikon musik Indonesia, kehadirannya masih dinantikan di panggung hiburan Tanah Air. (Iwan)












