Hukum  

Deolipa: Fariz RM Siap Hadapi Putusan, Sidang Ditunda ke 11 September

TOPIKONLINE.CO.ID, JAKARTA – Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi legendaris Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025), urung digelar. Majelis hakim memutuskan menunda sidang lantaran agenda penting itu harus dihadiri langsung oleh terdakwa, bukan secara daring.

Sidang akan kembali digelar secara tatap muka pada Kamis, 11 September 2025, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Ampera Raya.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa bersama Griffinly Mewoh, S.H., menegaskan bahwa penundaan ini merupakan keputusan langsung dari pengadilan.
“Seharusnya hari ini sidang online, namun karena agendanya putusan, maka idealnya Mas Fariz hadir bersama tim penasihat hukum. Oleh sebab itu sidang ditunda ke tanggal 11 September,” ujar Deolipa usai persidangan.

Meski harus menunggu sepekan lagi, pihak kuasa hukum memastikan kondisi Fariz RM dalam keadaan sehat dan siap menghadapi sidang terakhir.
“Mas Fariz sudah menyatakan siap dengan segala kemungkinan. Apapun hasil putusan, beliau akan menerimanya dengan lapang dada, termasuk opsi rehabilitasi yang sifatnya masih bisa terus diajukan,” tambah Griffinly.

Dalam pledoi sebelumnya, tim hukum menegaskan bahwa Fariz RM hanyalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar. Aparat penegak hukum, kata Deolipa, keliru sejak awal dalam menetapkan status hukum kliennya.
“Dari awal Mas Fariz tidak pernah menawarkan narkotika kepada orang lain. Posisi beliau jelas sebagai pengguna. Namun dalam proses penyidikan, justru gagal menelusuri jaringan pemasok,” tegas Deolipa.

Sidang putusan Fariz RM pada 11 September mendatang dipastikan berlangsung terbuka untuk umum. Publik menunggu apakah sang maestro musik akan divonis rehabilitasi atau justru mendapat hukuman yang lebih berat. (Iwan)