Jakarta – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia termasuk murah. Cuma bermodalkan uang Rp100.000 sudah bisa dapat SIM baru.
Biaya pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Aturan dalam peraturan itu menjelaskan, biaya paling mahal untuk penerbitan SIM baru sebesar Rp120.000 untuk SIM A, BI, dan BII. Sedangkan untuk SIM C, CI, dan CII sebesar Rp100.000
“Cuma di Indonesia Rp100.000 bisa dapat SIM. Padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu angka kematian di Indonesia tinggi,” kata Brigjen Pol Yusri ke awak media, Selasa, (20/6).
Tak cuma menyebut murah, Brigjen Pol Yusri juga menyebut proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah. Dilemanya, kemudahan itu malah membuat SIM keluaran Indonesia tidak bisa berlaku di beberapa negara.
“Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan lho,” ujarnya.
“Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang,” sambung Jenderal bintang satu yang dinaungi zodiak Sagitarius ini menandaskan. Bembo












