Jakarta – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi Utara, Aipda Sahari bersama dengan jamaah Masjid Al-Akhyar mendeklarasikan kesepakatan menolak tempat ibadah sebagai alat kampanye Pemilu 2019.
Deklarasi ini diikrarkan bersama di Jalan Madarasah 2 RT 007 RW 011, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin (28/1) malam.
Selain mengikrarkan deklarasi, pada kegiatan ini juga turut dipasang spanduk bertuliskan: “Jamaah Masjid AL-Akhyar mendukung tempat ibadah tidak digunakan untuk Kampanye Pemilu 2019”.
“Pemasangan spanduk ini atas inisiasi FKUB Jakarta Barat yang didukung tiga pilar yakni Kecamatan Kebon Jeruk, KPU dan Panwaslu,” kata Aipda Sahari.
Turut serta dalam deklarasi dan pemasangan spanduk, pengurus DKM H. Muhammad Zaenudin, Ketua RW 02 Subedri Idris, FKDM Harlan, Ketua Citra Bhayangkara Naman Supandi dan anggota, serta para jamaah Masjid Al-Akhyar. bem












