Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas kasus pengamat politik, Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin, (7/8) besok.
Penanganan kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung ini sepenuhnya akan diambil alih pihak Bareskrim. Termasuk juga tiga laporan polisi (LP) terkait kasus ini yang sedang diusut pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Hari Senin pagi rencananya akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu, (5/8/) kemarin.
Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani tiga laporan polisi (LP) kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Sejumlah saksi yaitu saksi pelapor dan ahli sudah dimintai keterangan. Di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum dan ahli pidana.
“Sudah 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi,” ucap Kombes Pol Ade. Bembo