TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA : Seorang warga bernama Joan Delinda resmi melaporkan oknum Jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jumat (02/05/2025).
Laporan itu dilatarbelakangi oleh perilaku jaksa yang tidak profesional dalam menangani perkara, dengan mempetieskan berkas perkara selama 5 tahun, dengan alibi Polisi tidak dapat memenuhi berkas P21.
Dugaan ketidak profesionalan ini, dilakoni oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EWA,yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dugaan ketidak profesionalanya terkait dengan penanganan perkara pidana pengancaman melalui media elektronik, yang terjadi pada Tahun 2020 silam.
Sebagaimana diketahui, laporan ini terkait dengan kasus yang menjerat tersangka berininsial SKT atas dugaan tindak pidana pengancaman,tersangka ini diduga anak salah satu pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terjadi pada tahun 2020 di wilayah Jakarta Selatan.
Laporan polisi atas kasus ini teregistrasi dengan Nomor: 61 tanggal 16 Oktober 2021 di Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan, Joan menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada bulan Juli 2023. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU, lantaran petunjuk formil dan materiilnya tidak terpenuhi. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2023, penyidik Polda disebut telah melakukan perbaikan sesuai petunjuk yang diberikan.
Kemudian, berkas perkara dikirim kembali pada bulan November 2023 dalam kondisi yang diklaim telah lengkap sesuai permintaan JPU. Namun, hingga Desember 2024, prosesnya tak kunjung berjalan berlarut-larut alias dipeti eskan. Naifnya, malahan berkas perkara dikembalikan lagi dan lagi dengan petunjuk yang sama.
Atas berlarut-larutnya berkas perkara tersebut, Joan menilai bahwa petunjuk materil dan imateril perkara tersebut sebenarnya telah dipenuhi oleh penyidik Polda.
Namun, akibat perilaku Jaksa yang tidak profesional, penanganan kasus yang sudah berlangsung selama lima tahun ini justru mandek, di tangan Jaksa yang sengaja mempersulit agar kasus ini tidak berjalan.
“Dengan ini saya mengajukan pengaduan resmi. Besar harapan saya, proses ini dapat segera diselesaikan secara adil dan profesional, sesuai sumpah jabatan seorang Jaksa yang merupakan aparat penegak hukum,” ujar Joan Delinda dalam keterangan tertulis yang diterima Topikonline.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Topikonline telah berusaha menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum ada respon. (Amin)