Metro  

Belum Ada IMB, Tiga Orang Tersangka Tawarkan Unit Apartemen

Semanggi – Subdit 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar keberhasilan dalam membongkar kasus Mafia Tanah dan Apartemen fiktif (Penipuan dan atau Penggelapan).

Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut oleh aparat kepolisian, yang masing – masing berinisial AS, KR, dan PJ.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono yang didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto dan Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berawal setelah pihaknya menerima laporan dari korban atas nama Christina Laura Jonas.

Christina, jelasnya, merupakan perwakilan dari 26 konsumen yang berjumlahkan 455 orang, yang menjadi korban dari pada perbuatan para tersangka yang awalnya mendirikan perusahaan bernama PT. MMS sejak tahun 2016 lalu itu.

“Kemudian para tersangka membuat brosur pemasaran ‘Ciputat Resort Apartemen’ dengan memberikan harga murah senilai RP 150 Juta dan bonus hadiah menarik,” kata Gatot, kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/08/2019).

Dengan adanya penawaran tersebut, beber Gatot, para korban pun tertarik, dan melakukan pemesanan terhadap unit apartemen tersebut ke kantor pemasaran yang tercantum dalam brosur.

Tak hanya itu saja, para korban itu juga, lanjutnya, sudah melakukan pembayaran baik secara bertahap maupun lunas.

“Dan uang pembayaran tersebut ditransfer ke PT. MMS kurang lebih Rp 30 milyar rupiah, sementara unit yang dijanjikan tersangka terhadap korban yang akan diserahkan pada tahun ini juga, tak kunjung tiba,” tuturnya.

Parahnya, di lokasi tanah yang dijanjikan akan membangun unit apartemen tersebut tidak ada pembangunan sama sekali. Sehingga, para korban pun menagih janji tersangka, serta meminta pengembalian uang milik mereka.

“Saat mendatangi kantor pemasaran PT. MMS, sudah dalam keadaan kosong dan tidak kegiatan,” terangnya.

Sementara itu, PT MMS sebut Gatot, belum pernah melakukan permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB), ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel. Namun, PT. MMS telah memasarkan unit apartemen kepada konsumen yang berjumlahkan 455 orang konsumen tersebut.

“Terhadap rencana pembangunan apartemen yang dijanjikan oleh para tersangka, sampai saat ini belum memiliki IMB,” tandasnya.

Tak hanya mengamankan tersangka saja, sejumlah barang bukti kejahatan para tersangka itu juga di amankan polisi seperti, kwintasi bukti transfer pembayaran DP dan angsuran dari korban, brosur Apartemen Ciputat Resort, Marketing atau Miniatur Apartemen dan Banner Pemasaran Apartemen Ciputat Resort.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. frynang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *