Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menangkap 866 tersangka praktik judi online sepanjang tahun 2022 hingga Agustus 2023.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (31/8).
“Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023, 106,” kata Brigjen Pol Vivid.
Pun begitu, dia juga mengaku belum bisa merinci terkait jumlah bandar dari ratusan tersangka yang sudah ditangkap.
“Untuk datanya mana yang bandar atau ini kami tidak punya data lengkap, tapi nanti itu bisa kami susunkan kategorinya,” ujarnya lagi.
Dikatakannya juga, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi online.
“Kami juga selama ini melakukan pemblokiran situs yang mengandung unsur judi online. Selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran. Kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Polri juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum negara lain dalam memberantas sindikat judi online. Dia mengatakan sudah banyak kasus yang diungkap atas kerjasama dengan polisi negara di ASEAN.
“Selama ini juga In Syaa Allah dengan teman-tema kepolisian Asia Tenggara tidak ada kendala yang cukup berarti. Apalagi masalah perjudian online, mereka sangat kooperatif untuk membantu,” bebernya mengakhiri pernyataan. Bembo