Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi

Bareskrim Polri gagalkan peredaran 428 K kg sabu dan 162.932 butir ekstasi.

Jakarta – Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 428 kg dan pil ekstasi sebanyak 162.932 butir asal Malaysia dan Belanda. Ada 13 orang tersangka yang diamankan dari pengungkapan ini

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya mengatakan, kasus ini terungkap dalam operasi yang digelar selama sebulan.

“Barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut berasal dari tiga lokasi. Seperti yang tadi disampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Komjen Pol Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (30/6).

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, awal mula pengungkapan dari upaya penyelundupan sabu jaringan internasional di Malaysia ke Aceh. Barang bukti diketahui disimpan di dalam hutan di kawasan Aceh Utara.

Penelusuran dilakukan dan diketahui sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka S (24). Dia mengaku sabu tersebut disimpan oleh tersangka H (29) di dalam hutan.

“Ini informasi juga dapat dari rekan-rekan untuk mencari, akhirnya tepat di Aceh Utara kita amankan dua tersangka (S dan H bin MT) dan 348 paket sabu, total beratnya adalah 348 kg,” kata Mukti.

Adapun modusnya, lanjut Mukti, adalah memasukkan barang narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

Setelah itu, sambungnya lagi, berdasarkan pengungkapan itu pihaknya kembali melakukan pengembangan. Dari pengembangan akhirnya polisi dapat membongkar penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau melalui jalur laut.

Seorang tersangka berinisial H (53) pun ditangkap di sebuah mobil di kawasan Kota Dumai, Riau usai penyidik melakukan penelusuran.

“Diamankan tersangka atas nama H dengan barang bukti 80 kg sabu dan ekstasi sebanyak 22.932 butir,” kaya Mukti.

Setelah itu, Mukti meneruskan, pihaknya kembali menemukan adanya penyelundupan ekstasi asal Belanda yang bertujuan ke Bali. Mulanya, penyidik mengamankan 4 orang tersangka berinisial TS (34), YAI (33), IJ (26), dan UK (34) dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.

Dari pengakuan para tersangka, rupanya akan ada pengiriman lagi dari Brasil menuju Bali. Dari informasi tersebut, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JM (58) dan disita 50 ribu butir ekstasi.

Mukti menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial PAS alias I (44), RLP alias O (28), IDGK alias O (33), DAKM (22), dan IGN BTAP alias P (44) dengan barang bukti 90 ribu butir ekstasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Bembo

Tinggalkan Balasan